Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang SEKOLAH PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
PNS Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) harus mengikuti sekolah staf perdagangan dengan persyaratan:
a. diutamakan bagi PNS Kementerian Perdagangan dengan jabatan pelaksana atau jabatan fungsional ahli pertama yang berasal dari kotak 9 (sembilan), kotak 8 (delapan), atau kotak 7 (tujuh) manajemen talenta;
b. diusulkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi pratama pada unit yang mempunyai tugas dan fungsi pembinaan sumber daya manusia Kementerian Perdagangan; dan
c. tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat.
Koreksi Anda
