Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang SEKOLAH PERDAGANGAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kelulusan dari sekolah staf perdagangan merupakan persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan pengawas atau jabatan fungsional ahli muda.
Koreksi Anda
Kelulusan dari sekolah staf perdagangan merupakan persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan pengawas atau jabatan fungsional ahli muda.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran