Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang SEKOLAH PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Sekolah Perdagangan diselenggarakan untuk memenuhi Kompetensi Inti yang harus dimiliki oleh PNS Kementerian Perdagangan.
(2) Kompetensi Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kompetensi perdagangan;
b. Kompetensi Manajerial; dan
c. Kompetensi Sosial Kultural.
(3) Kompetensi perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas kompetensi bidang perdagangan dalam negeri dan kompetensi bidang perdagangan luar negeri.
(4) Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b terdiri atas kompetensi integritas, kerja sama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan, dan pengambilan keputusan.
(5) Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa kompetensi perekat bangsa.
Koreksi Anda
