Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 157) diubah sebagai berikut:
1. Diantara angka 6 dan angka 7 ketentuan Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 6A sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: