Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Beras adalah biji-bijian baik berkulit, tidak berkulit, diolah atau tidak diolah yang berasal dari spesies Oriza Sativa.
2. Importir Beras adalah Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan impor Beras.
3. Pengemas Beras adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan pengemasan Beras milik sendiri, atau Beras hasil pengumpulan untuk diperdagangkan.
4. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negara INDONESIA atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan.
5. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
6. Label adalah setiap keterangan mengenai Beras yang berbentuk tulisan, kombinasi gambar dan tulisan, atau bentuk lain yang memuat informasi lainnya.
7. Kemasan Dagang yang selanjutnya disebut Kemasan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus Beras yang ditujukan untuk diperdagangkan kepada Konsumen.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.