Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 59-m-dag-per-9-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 59-m-dag-per-9-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 27/M-DAG/PER/5/2012 TENTANG KETENTUAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API)
Teks Saat Ini
(1) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan API-U dan API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada Kepala Dinas Provinsi.
(2) Penerbitan API-U dan API-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk perusahaan penanaman modal dalam negeri selain
perusahaan yang penerbitan izin usahanya merupakan kewenangan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan perusahaan selain badan usaha atau kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1).
(3) API-U dan API-P yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani untuk dan atas nama Menteri.
8. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
