Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 59-m-dag-per-9-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 59-m-dag-per-9-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 27/M-DAG/PER/5/2012 TENTANG KETENTUAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API)
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh penetapan sebagai Produsen Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, perusahaan pemilik API-P harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a. fotokopi izin usaha di bidang industri atau izin usaha lain yang sejenis yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;
b. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. fotokopi API-P;
e. rekomendasi dari instansi teknis pembina di tingkat pusat yang memuat antara lain jumlah, jenis, dan Pos Tarif/HS barang industri tertentu sesuai dengan maksud/tujuan peruntukkan barang, pelabuhan muat dan pelabuhan tujuan serta jangka waktu importasi; dan
f. surat pernyataan bersedia melakukan re-ekspor, apabila barang industri tertentu yang diimpor tidak sesuai dengan barang yang ditetapkan dalam Produsen Importir, dengan biaya ditanggung oleh importir yang bersangkutan.
(2) Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri menerbitkan penetapan sebagai Produsen Importir paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(3) Penetapan sebagai Produsen Importir berlaku untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan rekomendasi dari instansi teknis pembina di tingkat pusat.
6. Ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3) diubah sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
