Pasal I
Ketentuan Pasal 5 dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03/M- DAG/PER/4/2005 tentang Ketentuan Pengangkatan Pelaksana Tugas Atau Pelaksana Harian Pejabat Struktural Di Lingkungan Departemen Perdagangan, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: