Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Karet Konvensional yang selanjutnya disebut Karet adalah karet alam yang diperoleh dari getah atau lateks segar dan bekuan yang berasal dari pohon Hevea brasiliensis, yang diolah secara mekanis dengan atau tanpa bahan kimia serta dikeringkan melalui pengasapan atau tanpa pengasapan yang penilaian mutunya dilakukan secara visual.
2. The Green Book (International Standards of Quality and Packing for Natural Rubber Grades) yang diterbitkan oleh The Rubber Manufacturer Assosiation Inc, USA pada tahun 1979 adalah Standar Internasional untuk Mutu dan Kemasan Karet Konvensional yang
telah diadopsi menjadi SNI 06-0001-1987 sebagai Standar Mutu dan Kemasan Karet Konvensional INDONESIA.
3. Buku Contoh Induk Internasional (Master International Samples) adalah contoh standar karet konvensional yang dibuat dan disahkan oleh Komite Contoh Internasional pada Konferensi Internasional.
4. Buku Contoh Induk Nasional (Master Indonesian Sample) adalah contoh standar karet konvensional yang dibuat dengan mengacu persyaratan SNI 06-0001-1987 atau revisinya.
5. Buku Duplikat Contoh Induk adalah buku contoh karet yang pembuatannya mengacu pada Contoh Induk Internasional atau Contoh Induk Nasional.
6. Buku Contoh Standar Karet adalah kumpulan lembaran karet yang mewakili jenis mutu sesuai SNI 06-0001- 1987 atau revisinya.
7. Lembaga Contoh Standar Karet INDONESIA (Indonesian Rubber Samples Committee) yang selanjutnya disebut LCSKI adalah institusi yang bertanggung jawab untuk membuat dan mengesahkan Buku Contoh Standar Karet
8. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang Perdagangan.