Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 58 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2022 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB TERTENTU DALAM PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh pengelolaan BMN yang telah mendapatkan persetujuan dan belum diselesaikan pelaksanaannya oleh pejabat yang berwenang, proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan dan Tanggung Jawab Tertentu dalam Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan.
Koreksi Anda
