Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 58 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2022 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB TERTENTU DALAM PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri selaku Pengguna Barang dapat melimpahkan kewenangan dan tanggung jawab tertentu kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan dalam bentuk mandat. (2) Kewenangan dan tanggung jawab tertentu yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penggunaan BMN; b. pemanfaatanBMN; c. pemindahtanganan BMN; d. pemusnahan BMN; dan e. penghapusanBMN. (3) Pemindahtanganan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa penjualan dan hibah. (4) Ketentuan mengenai pelimpahan kewenangan dan tanggung jawab tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda