Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M- DAG/PER/2/2013 Tentang Pengembangan Kemitraan Dalam Waralaba Untuk Jenis Usaha Jasa Makanan dan Minuman diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: