Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 58-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 58-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 tentang KETENTUAN IMPOR BARANG MODAL BUKAN BARU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan impor yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63/M-DAG/PER/12/2009 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru dinyatakan tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya. (2) Jika Barang Modal Bukan Baru yang diimpor berdasarkan persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum sampai pada saat persetujuan impor berakhir, maka pelaksanaan impornya dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 Februari 2011 dengan persyaratan: a. telah dilakukan pemeriksaan teknis oleh Surveyor sebelum tanggal 31 Desember 2010 yang dibuktikan dengan Certificate of Inspection; atau b. telah dilakukan pemeriksaan teknis sebelum tanggal 31 Desember 2010 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tatacara yang berlaku untuk pesawat udara sipil dan kapal laut, khusus untuk Pos Tarif/HS 88 dan 89. (3) Ketentuan mengenai penerbitan persetujuan impor Barang Modal Bukan Baru yang dilimpahkan kepada Badan Pengusahaan Kawasan Batam, Badan Pengusahaan Kawasan Bintan, dan Badan Pengusahaan Kawasan Karimun sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/3/2009, dinyatakan tetap berlaku dan pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda