Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 58-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 58-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 tentang KETENTUAN IMPOR BARANG MODAL BUKAN BARU
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang melanggar ketentuan Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi:
a. pencabutan Angka Pengenal Importir (API) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Angka Pengenal Importir (API);
dan/atau
b. pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Surveyor yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dikenakan sanksi pencabutan penetapan sebagai pelaksana pemeriksaan teknis impor Barang Modal Bukan Baru.
Koreksi Anda
