Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 58-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 58-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 tentang KETENTUAN IMPOR BARANG MODAL BUKAN BARU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengembangan ekspor dan investasi, kegiatan relokasi industri (bedol pabrik), pembangunan infrastruktur, dan untuk tujuan ekspor, persetujuan impor Barang Modal Bukan Baru yang tidak termasuk dalam Lampiran Peraturan Menteri ini dapat diberikan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. (2) Untuk memperoleh persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dan harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), serta mendapatkan rekomendasi dari instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda