Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 58-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 58-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 tentang KETENTUAN IMPOR BARANG MODAL BUKAN BARU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang telah mendapatkan persetujuan impor Barang Modal Bukan Baru wajib menyampaikan laporan realisasi secara tertulis kepada Direktur setiap bulan, paling lama tanggal 15 bulan berikutnya. (2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal importasinya terealisasi atau tidak terealisasi. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui http://inatrade.depdag.go.id.
Koreksi Anda