Pasal I
Beberapa ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/ PER/8/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba diubah sebagai berikut:
1. Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9 A sehingga berbunyi sebagai berikut: