Pasal I
Ketentuan ayat (2) Pasal 18 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M- DAG/PER/8/2013 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Hewan dan Produk Hewan dihapus, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
PERMEN Nomor 57-m-dag-per-9-2013 Tahun 2013
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.