Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
2. Produk Tertentu adalah produk yang terkena ketentuan impor berdasarkan Peraturan Menteri ini yang meliputi produk makanan dan minuman, pakaian jadi, alas kaki, elektronika, mainan anak-anak, obat tradisional dan herbal, serta kosmetik.
3. Importir Terdaftar Produk Tertentu, selanjutnya disebut IT-Produk Tertentu adalah perusahaan yang melakukan kegiatan impor Produk Tertentu.
4. Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor adalah kegiatan pemeriksaan teknis atas Produk Tertentu yang dilakukan di pelabuhan muat barang oleh Surveyor.
5. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan verifikasi atau penelusuran teknis produk impor.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
8. Direktur adalah Direktur Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.