Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya adalah Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Badan, dan Inspektur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama adalah Kepala Biro, Sekretaris Direktorat Jenderal, Direktur, Sekretaris Badan, Kepala Pusat, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Inspektur, dan Kepala Balai sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
3. Pelaksana Tugas yang selanjutnya disebut Plt. adalah pemberian tugas tambahan kepada seorang pejabat struktural untuk melaksanakan tugas dalam jabatan struktural setingkat atau setingkat lebih tinggi karena jabatan struktural tersebut belum terisi/kosong.
4. Pelaksana Harian yang selanjutnya disebut Plh. adalah pemberian tugas tambahan kepada seorang pejabat struktural untuk melaksanakan tugas dalam jabatan struktural setingkat atau setingkat lebih tinggi karena pejabat struktural tersebut berhalangan melaksanakan tugas.