Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Barang Berbasis Sistem Pendingin adalah barang yang dalam pengoperasiannya menggunakan sistem pendingin dan menggunakan dan/atau mengandung refrigeran sebagai media pendingin.
2. Hydrochlorofluorocarbon 22, yang selanjutnya disingkat HCFC-22 adalah senyawa kimia yang berfungsi sebagai refrigeran dan berpotensi dapat merusak molekul ozon di lapisan stratosfer.
3. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
4. Importir Terdaftar Barang Berbasis Sistem Pendingin, yang selanjutnya disingkat IT-Barang Berbasis Sistem Pendingin adalah perusahaan yang melakukan impor Barang Berbasis Sistem Pendingin.
5. Rekomendasi adalah surat yang diterbitkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk yang berisi penjelasan mengenai Barang Berbasis Sistem Pendingin yang akan diimpor.
6. Verifikasi atau penelusuran teknis adalah penelitian dan pemeriksaan barang impor yang dilakukan oleh surveyor.
7. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan verifikasi atau penelusuran teknis barang impor.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
10. Dirjen IUBTT adalah Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi, Kementerian Perindustrian.
11. Deputi KLH adalah Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup.