Pasal I
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M- DAG/PER/9/2010 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Perdagangan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dalam rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2011 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.