Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/ M- DAG/ PER/9 / 2009 tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 / M-DAG/ PER/ 3/ 2012, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 8B diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: