Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Besi atau Baja adalah produk dari peleburan paduan besi karbon dengan sejumlah unsur paduan dan unsur pengotor lebih lanjut, dan/atau barang yang dihasilkan dari produk tersebut.
2. Importir Produsen Besi atau Baja, selanjutnya disebut IP-Besi atau Baja, adalah perusahaan yang telah memiliki izin usaha industri atau izin usaha lainnya yang mengimpor Besi atau Baja untuk keperluan proses produksinya atau perusahaan yang telah memiliki izin usaha industri atau izin usaha lainnya yang mengimpor Besi atau Baja untuk digunakan sendiri sebagai pendukung keperluan proses produksinya atau kegiatan usahanya.
3. Importir Terdaftar Besi atau Baja, selanjutnya disebut IT-Besi atau Baja, adalah perusahaan yang telah memiliki izin usaha yang mengimpor produk Besi atau Baja untuk disalurkan kepada perusahaan produsen atau pengguna akhir.
4. Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor adalah kegiatan pemeriksaan teknis atas produk Besi atau Baja yang dilakukan di pelabuhan muat barang oleh Surveyor.
5. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan verifikasi penelusuran teknis barang impor.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.