Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
2. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak,
dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan.
3. Importir adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang melakukan impor.
4. Angka Pengenal Importir, yang selanjutnya disingkat API, adalah tanda pengenal sebagai importir.
5. Pengaturan impor adalah kegiatan impor yang diatur secara khusus oleh Menteri.
6. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang perdagangan.