Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN SKEMA SUBSIDI RESI GUDANG
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilaksanakan melalui pemantauan perkembangan penyaluran SSRG kepada Petani, Nelayan, Petambak Garam, Pembudidaya Ikan, atau Pemanfaat Hasil Hutan baik secara orang perseorangan maupun kelompok atau gabungan kelompok, Koperasi, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah.
(2) Kegiatan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala atau sewaktu-waktu jika diperlukan dan dapat berkoordinasi dengan Penyalur SSRG.
Koreksi Anda
