Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN SKEMA SUBSIDI RESI GUDANG
Teks Saat Ini
(1) Badan Pengawas dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), dapat membentuk tim pemantauan dan evaluasi di tingkat pusat dan/atau daerah.
(2) Keanggotaan tim pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. pada tingkat pusat paling sedikit terdiri atas unsur kementerian/lembaga terkait; dan/atau
b. pada tingkat daerah paling sedikit terdiri atas unsur organisasi perangkat daerah yang membidangi perdagangan.
(3) Tim pemantauan dan evaluasi pada tingkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi kepada Kepala Badan Pengawas dengan tembusan kepada gubernur atau bupati/wali kota.
Koreksi Anda
