Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN SKEMA SUBSIDI RESI GUDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Pengawas berwenang melakukan pemantauan dan evaluasi atas realisasi SSRG secara tepat guna dan tepat sasaran. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di tingkat pusat dan daerah. (3) Dalam hal pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan di tingkat daerah, Badan Pengawas dapat berkoordinasi dan melibatkan organisasi perangkat daerah yang membidangi perdagangan.
Koreksi Anda