Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN SKEMA SUBSIDI RESI GUDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat Registrasi melakukan integrasi sistem informasi Resi Gudang yang dimilikinya dengan sistem informasi kredit program milik Kementerian Keuangan dalam rangka penyampaian data dan penatausahaan pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin SSRG. (2) Penyampaian data dan penatausahaan pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin SSRG oleh kuasa pengguna anggaran dan Penyalur SSRG dilakukan dengan menggunakan sistem informasi kredit program yang sudah terintegrasi dengan sistem informasi Resi Gudang. (3) Dalam hal integrasi sistem informasi Resi Gudang dan sistem informasi kredit program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dilaksanakan, penyampaian data dan penatausahaan pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin SSRG oleh kuasa pengguna anggaran dan Penyalur SSRG dilakukan sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai SSRG.
Koreksi Anda