Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN SKEMA SUBSIDI RESI GUDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dan bupati/wali kota dapat menyusun kebijakan dalam rangka penguatan dan optimalisasi pemanfaatan penyaluran SSRG. (2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembinaan, pemantauan, dan/atau fasilitasi terhadap penerima dan Penyalur SSRG sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda