Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN SKEMA SUBSIDI RESI GUDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyaluran SSRG dilakukan oleh Penyalur SSRG kepada: a. orang perseorangan merupakan warga negara INDONESIA yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan sebagaimana tercantum dalam kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk elektronik; atau b. badan usaha yang namanya tercantum dalam akad kredit yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor pokok wajib pajak badan usaha.
Koreksi Anda