Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN SKEMA SUBSIDI RESI GUDANG
Teks Saat Ini
Penyaluran SSRG dilakukan oleh Penyalur SSRG kepada:
a. orang perseorangan merupakan warga negara INDONESIA yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan sebagaimana tercantum dalam kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk elektronik; atau
b. badan usaha yang namanya tercantum dalam akad kredit yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor pokok wajib pajak badan usaha.
Koreksi Anda
