Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN SKEMA SUBSIDI RESI GUDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka memberikan perlindungan bagi para pihak terkait dengan penyaluran SSRG melalui Lembaga Linkage, kesepakatan antara Penyalur SSRG dan Lembaga Linkage sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja sama yang paling sedikit memuat: a. pernyataan dan jaminan; b. mekanisme penyaluran kredit; c. hak dan kewajiban para pihak; d. imbal jasa dan biaya; e. jangka waktu dan perjanjian kerja sama; f. evaluasi dan pelaporan; g. kerahasiaan; dan h. penyelesaian perselisihan.
Koreksi Anda