Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN SKEMA SUBSIDI RESI GUDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyalur SSRG yang melakukan penyaluran tidak langsung melalui Lembaga Linkage wajib memiliki kriteria dan prosedur penilaian sebelum bekerja sama dengan Lembaga Linkage. (2) Penyaluran SSRG yang dilakukan melalui Lembaga Linkage harus mengutamakan kemudahan dan tidak membebankan penerima SSRG dengan biaya tambahan lain dan/atau tambahan suku bunga atas suku bunga SSRG yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda