Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN SKEMA SUBSIDI RESI GUDANG
Teks Saat Ini
(1) Petani, Nelayan, Petambak Garam, Pembudidaya Ikan, atau Pemanfaat Hasil Hutan baik secara individu, kelompok, gabungan kelompok, atau melalui Koperasi, serta Koperasi, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah yang akan memanfaatkan SSRG, mengajukan permohonan SSRG dengan Resi Gudang sebagai jaminan/agunan kepada Penyalur SSRG.
(2) Dalam hal permohonan SSRG sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disetujui, penerima SSRG harus menandatangani akad kredit beserta seluruh dokumen yang dipersyaratkan oleh Penyalur SSRG.
(3) Dalam hal penerima SSRG berbentuk kelompok, gabungan kelompok, Koperasi, Usaha Kecil, atau Usaha Menengah, penandatanganan akad kredit beserta seluruh dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh:
a. ketua kelompok, ketua gabungan kelompok, ketua Koperasi selaku penerima kuasa, atau setiap pihak yang namanya tercantum dalam Resi Gudang yang diagunkan; atau
b. pemilik Usaha Kecil dan Usaha Menengah.
(4) Dalam hal ketua kelompok, ketua gabungan kelompok, ketua Koperasi selaku penerima kuasa, atau pemilik Usaha Kecil dan Usaha Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhalangan untuk mewakili pemberi kuasa dalam mengajukan permohonan SSRG termasuk dalam melakukan penandatanganan akad kredit beserta seluruh dokumen yang dipersyaratkan, pemberi kuasa sebagai pemilik barang atas Resi Gudang yang diajukan dapat menunjuk pengurus lain untuk mewakili pemberi kuasa dalam mengajukan permohonan SSRG atas nama kelompok, gabungan kelompok, Koperasi, atau Usaha Kecil dan Usaha Menengah.
Koreksi Anda
