Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN SKEMA SUBSIDI RESI GUDANG
Teks Saat Ini
Kemitraan yang diselenggarakan melalui Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan/atau usaha produktif orang perseorangan atau badan usaha dalam bentuk Usaha Kecil dan Usaha Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan dengan memperhatikan prinsip:
a. kesetaraan dan kesempatan berusaha yang luas;
b. mengutamakan hasil produk dalam negeri;
c. memberikan ruang bagi perkembangan kualitas hasil produksi; dan
d. pengelolaan keuangan yang transparan dan bertanggung jawab.
Koreksi Anda
