Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN SKEMA SUBSIDI RESI GUDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kemitraan yang diselenggarakan melalui Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan/atau usaha produktif orang perseorangan atau badan usaha dalam bentuk Usaha Kecil dan Usaha Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan dengan memperhatikan prinsip: a. kesetaraan dan kesempatan berusaha yang luas; b. mengutamakan hasil produk dalam negeri; c. memberikan ruang bagi perkembangan kualitas hasil produksi; dan d. pengelolaan keuangan yang transparan dan bertanggung jawab.
Koreksi Anda