Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN SKEMA SUBSIDI RESI GUDANG
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat memperoleh SSRG, Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, harus menjalankan usaha yang bermitra dengan Petani, Nelayan, Petambak Garam, Pembudidaya Ikan, atau Pemanfaat Hasil Hutan.
(2) Menjalankan usaha yang bermitra dengan Petani, Nelayan, Petambak Garam, Pembudidaya Ikan, atau Pemanfaat Hasil Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuktikan dengan:
a. keanggotaan Koperasi terdiri dari Petani, Nelayan, Petambak Garam, Pembudidaya Ikan, atau Pemanfaat Hasil Hutan; atau
b. kontrak atau perjanjian kerjasama usaha dengan Petani, Nelayan, Petambak Garam, Pembudidaya Ikan, atau Pemanfaat Hasil Hutan.
(3) Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan dokumen persyaratan kepada Penyalur SSRG berupa:
a. fotokopi kartu nomor pokok wajib pajak Koperasi;
b. surat pengesahan badan hukum Koperasi dari instansi yang berwenang;
c. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga pendirian dan terakhir;
d. fotokopi nomor induk berusaha yang diterbitkan oleh lembaga online single submission;
e. daftar pengurus dan anggota Koperasi; dan
f. salinan kontrak atau perjanjian kerja sama usaha kemitraan dengan Petani, Nelayan, Petambak Garam, Pembudidaya Ikan, atau Pemanfaat Hasil Hutan bagi Koperasi yang tidak beranggotakan Petani, Nelayan, Petambak Garam, Pembudidaya Ikan, atau Pemanfaat Hasil Hutan.
Koreksi Anda
