Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN SKEMA SUBSIDI RESI GUDANG
Teks Saat Ini
(1) Petani, Nelayan, Petambak Garam, Pembudidaya Ikan, atau Pemanfaat Hasil Hutan dapat mengajukan SSRG melalui Koperasi.
(2) Pengajuan SSRG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui ketua atau pengurus Koperasi yang ditunjuk untuk mewakili anggota Koperasi.
(3) Ketua atau pengurus Koperasi yang ditunjuk mewakili anggota Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menyampaikan dokumen persyaratan pengajuan SSRG berupa:
a. daftar seluruh anggota Koperasi;
b. daftar anggota Koperasi yang memiliki barang beserta komposisi kepemilikan barang atas Resi Gudang yang akan diajukan;
c. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk elektronik setiap anggota yang tercantum dalam daftar anggota Koperasi sebagaimana dimaksud pada huruf a;
d. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Koperasi termasuk surat pengesahan Koperasi dari instansi yang berwenang;
e. surat kuasa bermeterai cukup yang ditandatangani oleh setiap pemilik barang atas Resi Gudang; dan
f. Resi Gudang yang kepemilikannya sesuai dengan identitas anggota Koperasi sebagaimana dimaksud pada huruf b.
Koreksi Anda
