Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN SKEMA SUBSIDI RESI GUDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gabungan kelompok tani, kelompok Nelayan, kelompok Petambak Garam, kelompok Pembudidaya Ikan, atau kelompok Pemanfaat Hasil Hutan/kelompok tani hutan dapat mengajukan SSRG kepada Penyalur SSRG. (2) Pengajuan SSRG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui ketua atau pengurus yang ditunjuk untuk mewakili gabungan kelompok. (3) Ketua atau pengurus yang ditunjuk mewakili gabungan kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menyampaikan dokumen persyaratan pengajuan SSRG berupa: a. daftar seluruh anggota kelompok yang tergabung dalam gabungan kelompok; b. daftar perorangan anggota kelompok yang tergabung dalam gabungan kelompok tani, gabungan kelompok Nelayan, gabungan kelompok Petambak Garam, gabungan kelompok Pembudidaya Ikan, atau gabungan kelompok Pemanfaat Hasil Hutan/kelompok tani hutan yang memiliki barang beserta komposisi kepemilikan barang atas Resi Gudang yang akan diajukan; c. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk elektronik anggota kelompok yang tergabung dalam gabungan kelompok sebagaimana dimaksud pada huruf b; d. surat keterangan yang menyatakan sebagai gabungan kelompok tani, gabungan kelompok Nelayan, gabungan kelompok Petambak Garam, gabungan kelompok Pembudidaya Ikan, atau gabungan kelompok Pemanfaat Hasil Hutan/kelompok tani hutan yang diterbitkan oleh: 1. kepala desa/lurah, jika kelompok yang tergabung dalam gabungan kelompok berdomisili dalam satu desa atau kelurahan; 2. camat, jika kelompok yang tergabung dalam gabungan kelompok berdomisili di beberapa desa/kelurahan dalam satu kecamatan; atau 3. organisasi perangkat daerah terkait, jika kelompok yang tergabung dalam gabungan kelompok berdomisili di beberapa kecamatan dalam satu kabupaten/kota. e. susunan pengurus dan anggota gabungan kelompok tani, gabungan kelompok Nelayan, gabungan kelompok Petambak Garam, gabungan kelompok Pembudidaya Ikan, atau gabungan kelompok Pemanfaat Hasil Hutan/kelompok tani hutan; f. surat kuasa bermaterai cukup yang ditandatangani oleh setiap pemilik barang atas Resi Gudang; g. tata tertib gabungan kelompok tani, gabungan kelompok Nelayan, gabungan kelompok Petambak Garam, gabungan kelompok Pembudidaya Ikan, atau gabungan kelompok Pemanfaat Hasil Hutan/kelompok tani hutan; dan h. Resi Gudang yang kepemilikannya sesuai dengan identitas anggota kelompok yang tergabung dalam gabungan kelompok sebagaimana dimaksud pada huruf b.
Koreksi Anda