Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN SKEMA SUBSIDI RESI GUDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Petani, Nelayan, Petambak Garam, Pembudidaya Ikan, atau Pemanfaat Hasil Hutan dapat mengajukan SSRG secara berkelompok kepada Penyalur SSRG. (2) Pengajuan SSRG secara berkelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui ketua atau pengurus yang ditunjuk untuk mewakili kelompok. (3) Ketua atau pengurus yang ditunjuk mewakili kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menyampaikan dokumen persyaratan pengajuan SSRG berupa: a. daftar anggota kelompok yang memiliki barang beserta komposisi kepemilikan barang atas Resi Gudang yang akan diajukan; b. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk elektronik setiap anggota yang tercantum dalam daftar anggota kelompok sebagaimana dimaksud pada huruf a; c. surat keterangan yang menyatakan sebagai kelompok tani, kelompok Nelayan, kelompok Petambak Garam, kelompok Pembudidaya Ikan, atau kelompok Pemanfaat Hasil Hutan/kelompok tani hutan yang diterbitkan oleh: 1. kepala desa/lurah, jika anggota kelompok berdomisili dalam satu desa atau kelurahan; 2. camat, jika anggota kelompok berdomisili di beberapa desa yang berbeda dalam satu kecamatan; atau 3. organisasi perangkat daerah terkait, jika anggota kelompok berdomisili di beberapa kecamatan dalam satu kabupaten/kota. d. surat kuasa bermaterai cukup yang ditandatangani oleh setiap pemilik barang atas Resi Gudang; dan e. Resi Gudang yang kepemilikannya sesuai dengan identitas anggota kelompok sebagaimana dimaksud pada huruf b.
Koreksi Anda