Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN SKEMA SUBSIDI RESI GUDANG
Teks Saat Ini
(1) Penerima SSRG terdiri atas:
a. Petani; dan
b. Koperasi.
(2) Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan orang perseorangan yang dapat bergabung dalam kelompok usaha berupa:
a. kelompok tani;
b. gabungan kelompok tani; atau
c. Koperasi.
(3) Selain penerima SSRG sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), SSRG dapat diberikan untuk usaha produktif orang perseorangan atau badan usaha terdiri atas:
a. Nelayan;
b. Petambak Garam;
c. Pembudidaya Ikan;
d. Pemanfaat Hasil Hutan;
e. Usaha Kecil; dan
f. Usaha Menengah.
(4) Usaha Kecil dan Usaha Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dan huruf f harus melakukan kemitraan dengan Petani, Nelayan, Petambak Garam, Pembudidaya Ikan, dan/atau Pemanfaat Hasil Hutan.
(5) Penerima SSRG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (3) dapat secara berkelompok atau gabungan kelompok untuk mengajukan SSRG untuk masing-masing profesi.
Koreksi Anda
