Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN SKEMA SUBSIDI RESI GUDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerima SSRG terdiri atas: a. Petani; dan b. Koperasi. (2) Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan orang perseorangan yang dapat bergabung dalam kelompok usaha berupa: a. kelompok tani; b. gabungan kelompok tani; atau c. Koperasi. (3) Selain penerima SSRG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SSRG dapat diberikan untuk usaha produktif orang perseorangan atau badan usaha terdiri atas: a. Nelayan; b. Petambak Garam; c. Pembudidaya Ikan; d. Pemanfaat Hasil Hutan; e. Usaha Kecil; dan f. Usaha Menengah. (4) Usaha Kecil dan Usaha Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dan huruf f harus melakukan kemitraan dengan Petani, Nelayan, Petambak Garam, Pembudidaya Ikan, dan/atau Pemanfaat Hasil Hutan. (5) Penerima SSRG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (3) dapat secara berkelompok atau gabungan kelompok untuk mengajukan SSRG untuk masing-masing profesi.
Koreksi Anda