Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN SKEMA SUBSIDI RESI GUDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SSRG digunakan untuk membiayai usaha produktif yang meliputi kegiatan usaha di sektor: a. pertanian; b. kehutanan; c. perikanan; d. kelautan; e. Usaha Kecil; dan f. Usaha Menengah. (2) Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memperoleh SSRG dengan menggunakan Resi Gudang sebagai jaminan/agunan tanpa dipersyaratkan jaminan/agunan tambahan lainnya.
Koreksi Anda