Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN SKEMA SUBSIDI RESI GUDANG
Teks Saat Ini
(1) SSRG digunakan untuk membiayai usaha produktif yang meliputi kegiatan usaha di sektor:
a. pertanian;
b. kehutanan;
c. perikanan;
d. kelautan;
e. Usaha Kecil; dan
f. Usaha Menengah.
(2) Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memperoleh SSRG dengan menggunakan Resi Gudang sebagai jaminan/agunan tanpa dipersyaratkan jaminan/agunan tambahan lainnya.
Koreksi Anda
