Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN SKEMA SUBSIDI RESI GUDANG
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Skema Subsidi Resi Gudang yang selanjutnya disingkat SSRG adalah kredit/pembiayaan yang diberikan oleh penyalur skema subsidi resi gudang kepada penerima skema subsidi resi gudang dengan jaminan/agunan berupa resi gudang dan diberikan subsidi bunga/subsidi margin dari pemerintah.
2. Resi Gudang adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di gudang yang diterbitkan oleh pengelola gudang.
3. Petani adalah warga negara INDONESIA perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.
4. Nelayan adalah warga negara INDONESIA yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
5. Pembudidaya Ikan adalah warga negara INDONESIA yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.
6. Petambak Garam adalah warga negara INDONESIA yang melakukan kegiatan usaha pergaraman.
7. Pemanfaat Hasil Hutan adalah warga negara INDONESIA yang melakukan usaha atau kegiatan untuk mengambil hasil hutan melalui persetujuan pengelolaan perhutanan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
8. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
9. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau
badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha menengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Subsidi Bunga/Subsidi Margin adalah bagian bunga/margin yang menjadi beban pemerintah sebesar selisih antara suku bunga/margin yang berlaku dengan suku bunga/margin yang dibebankan kepada penerima SSRG.
12. Badan Pengawas Sistem Resi Gudang yang selanjutnya disebut Badan Pengawas adalah unit organisasi di bawah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan yang diberi wewenang untuk melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan pelaksanaan sistem Resi Gudang.
13. Pusat Registrasi Resi Gudang yang selanjutnya disebut Pusat Registrasi adalah badan usaha berbadan hukum yang mendapat persetujuan Badan Pengawas untuk melakukan penatausahaan Resi Gudang dan derivatif Resi Gudang, yang meliputi pencatatan, penyimpanan, pemindahbukuan kepemilikan, pembebanan hak jaminan, pelaporan serta penyediaan sistem dan jaringan informasi.
14. Penyalur SSRG adalah bank atau lembaga keuangan nonbank yang ditetapkan untuk menyalurkan SSRG.
15. Lembaga Linkage adalah lembaga berbadan hukum yang dapat meneruspinjamkan SSRG dari Penyalur SSRG kepada penerima SSRG berdasarkan perjanjian kerja sama.
16. Gudang adalah semua ruangan yang tidak bergerak dan tidak dapat dipindah-pindahkan dengan tujuan tidak dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang yang dapat diperdagangkan secara umum dan memenuhi syarat- syarat lain yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
17. Pengelola Gudang adalah pihak yang melakukan usaha pergudangan, baik Gudang milik sendiri maupun milik orang lain, yang melakukan penyimpanan, pemeliharaan, dan pengawasan barang yang disimpan oleh pemilik barang serta berhak menerbitkan Resi Gudang.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Koreksi Anda
