Pasal 1
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 816), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.