Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
2. Barang Kebutuhan Pokok adalah Barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.
3. Barang Penting adalah Barang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional.
4. Muatan Berangkat adalah jenis Barang yang diangkut menuju daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan yang dilalui program penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan Barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.
5. Muatan Balik adalah jenis Barang yang diangkut dari daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan yang dilalui oleh program penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan Barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.