Pasal I
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan
Pemerintahan di Bidang Perdagangan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Rangka Penyelenggaran Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 178) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.