Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/7/2014 tentang Ketentuan Ekspor Timah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1060) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/5/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/7/2014 tentang Ketentuan Ekspor Timah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 730) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: