Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76/M- DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping Dan Tindakan Imbalan diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 23 ayat (1) diubah sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id