SISTEM PENGELOLAAN
Visi Akmet adalah menjadi pusat unggulan Pendidikan Tinggi yang profesional di bidang metrologi, instrumentasi dan perdagangan dalam rangka mendukung peningkatan daya saing bangsa.
Misi Akmet:
a. menjadi institusi penyelenggaraan Pendidikan Tinggi yang diakui secara nasional dan internasional;
b. menyelenggarakan Pendidikan Tinggi yang berkualitas untuk mencetak sumber daya manusia yang profesional dan mampu mengikuti perkembangan mutakhir di bidang metrologi, instrumentasi, dan perdagangan, dengan moral dan integritas tinggi;
c. melaksanakan Penelitian sebagai upaya pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang tepat guna; dan
d. melaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat dalam rangka penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Tujuan Pendidikan Akmet:
a. menyiapkan dan menghasilkan tenaga profesional di bidang metrologi, instrumentasi, dan perdagangan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat; dan
b. mengembangkan dan memperluas ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang metrologi, instrumentasi, dan perdagangan serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Organ Akmet terdiri atas:
a. Direktur;
b. Senat;
c. SPM;
d. Satuan Pengawas Internal; dan
e. Dewan Penyantun.
(1) Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Menteri dengan usul dan pertimbangan Sekretaris Jenderal atas masukan dari Senat.
(2) Masa jabatan Direktur adalah 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
(1) Wakil Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan dari Senat.
(2) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Wakil Direktur diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara, pengangkatan dan pemberhentian Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) Dalam hal Direktur berhalangan tetap, Sekretaris Jenderal menunjuk dan MENETAPKAN Pelaksana Tugas Direktur sampai ditetapkannya Direktur definitif.
(2) Dalam hal Wakil Direktur berhalangan tetap, Direktur atas persetujuan dari Senat mengangkat dan MENETAPKAN Wakil Direktur definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan Wakil Direktur yang berhalangan tetap.
(3) Wakil Direktur yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Ketua Program Studi diangkat oleh Direktur berdasarkan pertimbangan dari Senat.
(2) Ketua Program Studi diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan dan pengangkatan Ketua Program Studi diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) Dalam hal Ketua Program Studi berhalangan tetap, Direktur atas persetujuan dari Senat mengangkat dan MENETAPKAN Ketua Program Studi definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan Ketua Program Studi yang berhalangan.
(2) Ketua Program Studi yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(2) Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) Dalam hal Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat berhalangan tetap, Direktur mengangkat dan MENETAPKAN Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat yang berhalangan tetap.
(2) Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih
dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Kepala Unit diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(2) Kepala Unit diangkat untuk masa jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala Unit diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) Dalam hal Kepala Unit di berhalangan tetap, Direktur mengangkat dan MENETAPKAN Kepala Unit definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan Kepala Unit yang berhalangan tetap.
(2) Kepala Unit yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Dewan Penyantun diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(2) Masa kerja Dewan Penyantun 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan dan pengangkatan Anggota Dewan Penyantun diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) Sistem pengendalian dan pengawasan internal merupakan suatu proses yang dilakukan secara terus- menerus oleh Direktur dan Pimpinan Unit untuk menjamin tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dengan menggunakan standar Sistem Pengendalian Internal Pemerintah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaran sistem pengendalian dan pengawasan internal Akmet diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) Dosen mempunyai tugas melakukan pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat sesuai dengan bidang keahliannya/ilmunya serta memberikan bimbingan kepada Mahasiswa dalam rangka memenuhi kebutuhan dan minat Mahasiswa dalam proses pendidikan.
(2) Jenis dan jenjang kepangkatan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, pengangkatan, pembinaan, pengembangan karir, dan pemberhentian Dosen diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Tenaga Kependidikan Akmet terdiri atas:
a. Pustakawan;
b. Pranata Laboratorium Pendidikan;
c. Teknisi;
d. Tenaga Administrasi; dan
e. Tenaga Fungsional lainnya yang diperlukan.
(2) Persyaratan, pengangkatan, pembinaan, pengembangan karir, dan pemberhentian Tenaga Kependidikan Akmet diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Mahasiswa merupakan peserta didik di Akmet.
(2) Persyaratan untuk menjadi Mahasiswa Akmet:
a. memiliki ijazah sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan atau yang sederajat;
b. lulus ujian masuk Akmet; dan
c. syarat lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap Mahasiswa Akmet diperlakukan sama dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(4) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa Akmet berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Mahasiswa mempunyai kewajiban:
a. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku di Akmet;
c. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan Akmet;
d. menghargai ilmu pengetahuan dan/atau teknologi;
e. menjaga kewibawaan dan nama baik Akmet; dan
f. menjunjung tinggi kebudayaan nasional.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) Mahasiswa mempunyai hak:
a. menggunakan Kebebasan Akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma yang berlaku dalam lingkungan akademik;
b. memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik;
c. memanfaatkan fasilitas Akmet dalam rangka kelancaran proses belajar;
d. mendapat bimbingan dari Dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikuti dalam penyelesaian studinya;
e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti serta hasil belajarnya;
f. memperoleh layanan kesejahteraan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
g. ikut serta dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan Akmet.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) Organisasi kemahasiswaan diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh, dan untuk Mahasiswa.
(2) Bentuk aktivitas dan badan kelengkapan organisasi kemahasiswaan ditetapkan berdasarkan kesepakatan antar Mahasiswa dan atas persetujuan Direktur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kegiatan Mahasiswa antar perguruan tinggi dan dalam perguruan tinggi harus mendapatkan izin Direktur.
(2) Kegiatan Mahasiswa yang dilakukan oleh Mahasiswa Akmet dengan mahasiswa dari perguruan tinggi negara lain harus mendapatkan izin Sekretaris Jenderal.
(1) Pembiayaan kegiatan Mahasiswa diselenggarakan berdasarkan rencana anggaran Akmet.
(2) Penggalangan dana dari sumber lain yang tidak mengikat dilakukan setelah mendapat izin dari Direktur dan digunakan secara taat asas.
(1) Alumni Akmet dapat membentuk organisasi Alumni Akmet sebagai wadah kegiatan Alumni Akmet.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi Alumni Akmet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Alumni Akmet dalam musyawarah Alumni Akmet.
(1) Pengelolaan sarana dan prasarana meliputi kegiatan perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
(2) Pengelolaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.
Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan Akmet harus memelihara dan menggunakan sarana dan prasarana secara bertanggung jawab, berdaya guna, dan berhasil guna.
(1) Pengelolaan Anggaran meliputi kegiatan perencanaan, penatausahaan, dan pelaporan.
(2) Pengelolaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Untuk meningkatkan mutu kegiatan Tridarma Perguruan Tinggi, Direktur dapat menjalin kerja sama dengan pihak lain dari dalam dan luar negeri.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan asas saling menguntungkan dan saling menghormati serta tidak mengganggu pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi.
(3) Bentuk kerja sama dituangkan dalam suatu naskah kerja sama yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kerja sama.