Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang selanjutnya disingkat UTTP adalah alat ukur, alat takar, alat timbang, dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
2. UTTP Produksi Dalam Negeri adalah UTTP yang dibuat di Negara Kesatuan Republik INDONESIA termasuk rancang bangun dan perekayasaannya.
3. Izin Pembuatan UTTP yang selanjutnya disebut Izin Tanda Pabrik adalah persetujuan yang menyatakan UTTP Produksi Dalam Negeri telah memenuhi syarat teknis yang ditetapkan dan dapat dibuat atau dirakit di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
4. Produsen UTTP adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembuatan UTTP.
5. Tipe UTTP adalah jenis, merek, atau model UTTP yang mempunyai karakteristik desain, operasional, dan kemetrologian tertentu.
6. Syarat Teknis adalah ketentuan atau petunjuk yang bersifat teknis yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan
pengujian UTTP.
7. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unsur pelaksana tugas teknis di bidang metrologi legal yang berada di bawah Direktorat Metrologi, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan.
8. Surat Keterangan Hasil Pengujian yang selanjutnya disingkat SKHP adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh UPT.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan.
11. Direktur adalah Direktur Metrologi, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan.