Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bahan Olah Komoditi Ekspor Standard Indonesian Rubber (SIR), selanjutnya disebut Bokor SIR adalah karet yang berasal dari lateks kebun dari pohon karet (Hevea brasilliensis M) berupa slab, lump, slab lump, ojol, sit angin (unsmoked sheet), sit asalan (smoked sheet), cutting, crepe, blocked sheets dan blanket.
2. Persyaratan Teknis adalah persyaratan mutu Bokor SIR yang diperdagangkan di dalam negeri dan ditetapkan berdasarkan syarat-syarat keamanan, lingkungan dan aspek ekonomi untuk memperoleh manfaat yang sebesar- besarnya.
3. Kontaminan adalah bahan pencemar yang masuk ke dalam Bokor SIR, baik disengaja maupun tidak disengaja.
4. Kontaminan Ringan adalah tatal atau potongan-potongan kulit pohon yang berasal dari panel sadap, serpihan kulit dan daun pohon karet yang mengotori Bokor SIR baik disengaja maupun tidak disengaja.
5. Kontaminan Vulkanisat Karet adalah karet tervulkanisasi seperti potongan busa, benang karet dan barang jadi lateks lainnya, serta afkiran kompon lateks dan barang jadi karet lainnya yang masuk ke dalam Bokor SIR baik disengaja maupun tidak disengaja.
6. Kontaminan Berat adalah tanah, pasir, lumpur, tali rafia, karung goni, plastik dan kontaminan lain yang tidak termasuk kontaminan ringan dan kontaminan vulkanisat karet, yang masuk ke dalam Bokor SIR baik disengaja maupun tidak disengaja.
7. Bahan penggumpal adalah larutan asam semut dan/atau bahan lain yang direkomendasikan oleh lembaga penelitian karet yang kredibel.
8. Lembaga Penelitian Karet yang kredibel adalah Lembaga Penelitian Karet yang diakreditasi oleh Komite Nasional Akreditasi Pranata Penelitian dan Pengembangan (KNAPP).
9. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik INDONESIA, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang perdagangan Bokor SIR.
10. Pedagang Informal adalah perorangan yang tidak memiliki izin usaha yang melakukan kegiatan perdagangan Bokor SIR dalam skala kecil yang dijalankan sendiri berdasarkan asas kekeluargaan.
11. Contoh Standar Simulasi adalah contoh standar berupa foto yang digunakan sebagai acuan dalam pemeriksaan mutu Bokor SIR.
12. Verifikasi adalah konfirmasi melalui pemeriksaan dan penyediaan bukti objektif bahwa persyaratan yang ditetapkan telah dipenuhi.
13. Industri Crumb Rubber adalah usaha atau kegiatan mengolah Bokor SIR menjadi karet remah sebagai bahan baku industri melalui proses pembersihan, penyeragaman, pengeringan, dan pengempaan.
14. Unit Pengolahan dan Pemasaran Bahan Olah Karet (Bokar), selanjutnya disebut UPPB adalah satuan usaha atau unit usaha yang dibentuk oleh dua atau lebih kelompok pekebun sebagai tempat penyelenggaraan bimbingan teknis pekebun, pengolahan, penyimpanan sementara dan pemasaran Bokar.
15. Surat Tanda Registrasi UPPB, selanjutnya disingkat STR- UPPB adalah dokumen tertulis sebagai bentuk legalitas terdaftar dari pemerintah kabupaten/kota yang menunjukkan bahwa kegiatan pengolahan dan pemasaran Bokar mendapat bimbingan dan pembinaan dari pemerintah.
16. Surat Tanda Pendaftaran Pedagang Bokor SIR, selanjutnya disebut STPP-Bokor SIR adalah dokumen tertulis yang dimiliki oleh pelaku usaha atau pedagang informal yang memperdagangkan Bokor SIR sebagai bentuk legalitas terdaftar dari dinas yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang perdagangan di kabupaten/kota.
17. Perdagangan Bokor SIR adalah kegiatan pembelian atau penjualan Bokor SIR di dalam negeri.
18. Petugas penguji adalah petugas yang memenuhi kualifikasi yang berasal dari industri crumb rubber atau dari laboratorium independen yang kompeten untuk melakukan pemeriksaan mutu Bokor SIR;
19. Petunjuk Teknis Pemeriksaan Mutu Bokor SIR adalah Dokumen yang memuat tata cara pemeriksaan mutu Bokor SIR.
20. Personil Verifikasi adalah personil yang mempunyai kompetensi untuk melakukan verifikasi dalam pengawasan berkala dan pengawasan sewaktu-waktu.
21. Laporan Hasil Pemeriksaan Mutu Bokor SIR adalah dokumen yang diterbitkan oleh petugas penguji yang menyatakan bahwa partai Bokor SIR memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan.
22. Pengawasan Berkala adalah pemeriksaan mutu Bokor SIR yang dilakukan di industri crumb rubber terhadap kesesuaian antara mutu Bokor SIR sesudah pembelian dengan persyaratan teknis Bokor SIR, dan kesesuaian antara pelaksanaan pemeriksaan mutu Bokor SIR yang dilakukan oleh petugas penguji dengan petunjuk teknis pemeriksaan mutu Bokor SIR yang ditetapkan.
23. Pengawasan Sewaktu-waktu adalah pengawasan yang dilakukan di lokasi industri crumb rubber, di lokasi pembelian atau di tempat lain yang diduga terdapat pelanggaran, atau adanya pengaduan dugaan pelanggaran persyaratan teknis Bokor SIR sebelum pembelian atau sebagai tindak lanjut pengawasan berkala.
24. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional INDONESIA, selanjutnya disebut SPPT-SNI adalah Sertifikat Produk yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu menghasilkan barang atau jasa yang sesuai persyaratan SNI.
25. Lembaga Sertifikasi Produk, selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga yang melakukan kegiatan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI yang telah mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).
26. Surat Izin Usaha Perdagangan, selanjutnya disingkat SIUP adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
27. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya dibidang perdagangan.
28. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
29. Direktur adalah Direktur Pengawasan dan Pengendalian Mutu Barang.
(1) Pengawasan mutu Bokor SIR secara terus menerus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, dilakukan
melalui pemeriksaan mutu setiap akan terjadi transaksi di lokasi pembelian di industri crumb rubber.
(2) Pengawasan mutu Bokor SIR secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, dilakukan melalui pemeriksaan mutu sesudah pembelian Bokor SIR di industri crumb rubber, UPPB, pelaku usaha, dan pedagang informal.
(3) Pengawasan mutu Bokor SIR sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, dilakukan sebagai tindak lanjut dari pengawasan berkala jika terdapat pelanggaran atau adanya pengaduan dugaan terjadi pelanggaran di industri crumb rubber, UPPB, pelaku usaha, dan pedagang informal.
(1) UPPB, pelaku usaha, dan pedagang informal yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dikenakan sanksi peringatan tertulis.
(2) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak diterbitkan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPPB, pelaku usaha, dan pedagang informal masih melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) atau telah dikenakan sanksi 2 (dua) kali peringatan tertulis, dikenakan sanksi pencabutan:
a. STR-UPPB untuk UPPB;
b. STPP-Bokor SIR dan/atau SIUP untuk pelaku usaha; dan
c. STPP-Bokor SIR untuk pedagang informal.
(3) Pencabutan STR-UPPB sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dilakukan oleh Kepala Dinas yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perkebunan berdasarkan rekomendasi Direktur.
(4) Pencabutan STPP-Bokor SIR dan/atau SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dan huruf c dilakukan oleh Kepala Dinas yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan di kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi Direktur.